Senin, 29 November 2010

Hasil praktek biologi tanggal 28

gambar dari kelompok 2,Pteridophyta dengan pembesaran 40x10.spora masak
protalium dengan anteridia  dan arkegonia
 

Jumat, 05 November 2010

Fungsi Monitoring


I. Pengertian
Monitoring adalah pengawasan yang berarti proses pengamatan, pemeriksaan, pengendalian dan pengoreksian dari seluruh kegiatan organisasi. Pengawasan merupakan sebagian dari fungsi manajemen. George R. Tery (2006:395) mengartikan control is to determine what is complished, evaluate it and apply corrective measures, if need, to insure result in keeping with the plan (Pengawasan adalah mendeterminasi apa yang telah dilaksanakan, maksudnya mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu, menerapkan tidankan-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan). Newman mengartikan control is assurance that the performance conform to plan. Pengawasan adalah jaminan penyesuaian diri untuk perencanaan.
Tabrani Rusyani 1997 menyatakan pengawasan adalah pengendalian yang dilakukan dengan melaksanakan pemeriksaan, penilaian kemampuan, meningkatkan dan menyempurnakan, baik manajemen maupun bidang operasionalnya.
M. Ngalin Purwanto 2004 mengatakan kepengawasan adalah suatu aktivitas pembinaan.
Dari penjelasan diatas kepengawasan bisa disimpulakan sebagai suatu proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya dan mengoreksi bila perlu dengan maksud upaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula. Pengawasan kaitannya dengan mengidentifikasi komitmen terhadap tindakan yang ditunjukan untuk hasil masa yang akan datang. sehingga pengawasan dilaksanakan untuk mengusahakan agar komitmen tersebut dilaksanakan.
II. Peran kepengawasan
Supervisi/kepengawasan mempunyai peran untuk memotivasi pekerja agar mengemban tugas pokoknya sesuai dengan tuntutan profesinya (Djauzah Ahmad, 1996).
Supervisi / kepengawasan mempunyai peran sebagai pengendali keberhasilan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengendali disini berupa kepastian pelaksanaan kependidikan, penilaian dan penelaah fakta kegiatan, koreksi dan motivasi rencana agar sejalan dengan perubahan yang mungkin terjadi, mendukung seluruh efektivitas dalam pelaksanaan (H.Tabrani Rusyani, 1997).
Supervisi / kepengawasan mempunyai peran membangkitkan dan merangsang semangat pemimpin dan tenaga kerja dalam menjalankan tugasnya, mencari dan mengembangkan metode baru, berusaha mempertinggi mutu pengetahuan / kompetensi pekerja serta membina kerjasama yang baik dan harmonis di antara kalangan tenaga kerja (M. Ngalin Purwanto, 2004).
Dari beberapa batasan di atas dapat ditarik kesimpulan peranan kepengawasan adalah memotivasi semangat kerja pemimpin dan tenaga kerja dalam menjalankan tugasnya, meningkatkan kompetensi pemimpin dan tenaga kerja membina kerjasama yang harmonis serta sebagai pengendali keberhasilan tujuan yang telah ditetapkan sehingga meningkatkan mutu pendidikan lebih terjamin.
III. Fungsi
Fungsi-fungsi kepengawasan agribisnis yang sangat penting diketahui adalah sebagai berikut.
1. Dalam bidang kepemimpinan
a. Menyusun rencana dan kebijakan bersama.
b. Mengikut sertakan anggota-anggota kelompok (tenaga kerja) dalam berbagai kegiatan.
c. Memberikan bantuan kepada anggota kelompok dalam menghadapi dan memecahkan persoalan-persoalan.
d. Membangkitkan dan memupuk semangat kelompok atau memupuk moral yang tinggi kepada anggota kelompok.
e. Mengikut sertakan semua anggota dalam menetapkan keputusan- keputusan.
f. Membagi-bagi dan mendelegasikan wewenang dan tanggungjawab kepada anggota kelompok, sesuai dengan fungsi-fungsi dan kecakapan masing-masing.
g. Mempertinggi daya kreatif pada anggota kelompok.
h. Menghilangkan rasa malu dan rasa rendah diri pada anggota kelompok sehingga mereka berani mengemukakan pendapat demi kepentingan bersama.
2. Dalam hubungan kemanusiaan
a. Memanfaatkan kekeliruan ataupun kesalahan-kesalahan yang dialaminya untuk dijadikan pelajaran demi perbaikan selanjutnya bagi diri sendiri maupun bagi anggota kelompoknya.
b. Membantu mengatasi kekurangan ataupun kesulitan yang dihadapi anggota kelompok, seperti dalam hal kemalasan, merasa rendah diri, acuh tak acuh, pesimistis dan sebagainya.
c. Mengarahkan anggota kelompok kepada sikap-sikap yang demokratis.
d. Memupuk rasa saling menghormati diantara sesama anngota kelompok dan sesama manusia.
e. Menghilangkan rasa curiga-mencurigai antara anggota kelompok.
3. Dalam pembinaan proses kelompok
a. Mengenal masing-masing pribadi anggota kelompok, baik kelemahan maupun kemampuan masing-masing.
b. Menimbulkan dan memelihara sikap percaya dan mempercayai antara sesame anggota maupun antara anggota dengan pemimpin.
c. Memupuk sikap dan kesetiaan tolong-menolong
d. Memperbesar rasa tanggungjawab para anggota kelompok.
e. Bertindak bijaksana dalam menyelesaikan pertentangan atau perselisihan pendapat diantara anggota kelompok.
f. Menguasai teknik-teknik memimpin rapat dan pertemuan - pertemuan lainnya.
4. Dalam administrasi personel
a. Memilih personel yang memiliki syarat-syarat dan kecakapan yang diperlukan untuk suatu pekerjaan.
b. Menempatkan personel pada tempat dan tugas yang sesuai dengan kecakapan dan kemampuan masing-masing.
c. Mengusahakan susunan kerja yang menyenangkan dan meningkatkan daya kerja serta hasil maksimal.
5. Dalam bidang evaluasi
a. Menguasai dan memahami tujuan-tujuan agribisnis secara khusus dan terinci.
b. Menguasai dan memiliki norma-norma atau ukuran-ukuran yang akan digunakan sebagai kreteria penilaian.
IV. Langkah langkah kepengawasan
1. Menetapkan standar pengukuran (setting standars)
Standar ini harus dapat mewakili keseluruhan dari program yang direncanakan. Ada banyak jenis yang bisa dijadikan standar, diantaranya dengan system MBO (Manajemen by Object), yakni sasaran yang dicapai biak secara kuantitatif maupun secara kualitatif, secara umum terdiri dari :
a. Standar nyata (mudah diukur), seperti standar fisik, standar biaya, standar modal dan standar penerimaan.
b. Standar tidak nyata (tidak mudah diukur), seperti sikap, moral dan loyalitas.
2. Menentukan standar titik strategi
Standar titik strategi merupakan bentuk aktivitas yang peka atau sensitif, misalnya saja antara lain yang menyangkut bidang keuangan, seperti :
a. Laporan keuangan (financial).
b. Neraca (balance sheet).
c. Bidang produksi dan lainnya.

3. Mengecek Prestasi/kinerja
Jika standar yang telah ditentukan secara tepat dan tersedianya sarana untuk mengetahui dengan pasti apa sebenarnya yang sebenarnya mereka lakukan, maka penilaian pertasi kerja sangat mudah, tetapi terkadang sulit untuk menentukan standar yang tepat tersebut.
Tercapainya sasaran, baik secara kuantitatif maupun kualitatif juga merupakan standar terhadap prestasi kerja para karyawan secara umum. Jika kegiatan yang dilakukan tersebut sesuai dengan standar yang telah ditetapkan maka proses pengawasan berakhir. Tetapi jika ternyata terjadi penyimpangan dari standar yang ditetapkan tersebut maka dilanjutkan pada langkah berikutnya, yaitu perbaikan dari penyimpangan.
4. Perbaikan Penyimpangan
Perbaikan penyimpangan merupakan titik akhir dari proses pengawasan. Langkah pertama yang dilakukan adalah mencari penyebab dari kesalahan/penyimpangan.
Dengan menemukan penyebab kesalahan/penyimpangan, maka pengendalian dilakukan sesuai dengan penyebab penyimpangan. Penyebab yang umum terjadi seperti perencanaa yang terlalu tinggi, sumberdaya yang tidak memadai, penyalahan sumberdaya, keuangan atau jabatan. Jika permasalahannya yang kita temukan seperti itu maka yang perlu kita lakukan adalah perbaikan rencana, perbaikan sumberdaya, pemecatan dan pertanggung jawaban.

V. Bentuk kepengawasan yang diberi kepada orang yang diterima
1. Memberi saran yang mudah dipahami dan bersipat tegas.
Dengan demikian pekerja termotivasi dengan saran yang diberikan, dan bermaksut agar pekerja tidak melakukan kesalahan sevital mungkin disaat pengoperasian usaha yang berlangsung.
2. Memperlihatkan suatu tindakan pengendalian yang bersifat tegas
Jika terjadi suatu kelalaian, maka perlu adanya ketegasan yang bertujuan agar mereka mempertimbangkan perilaku mereka sebelum bertindak.
VI. Kesimpulan
Inti dari pengawasan adalah memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana, sehingga harus ada perencanaan tertentu dan intruksi dan wewenang kepada bawahan kita. Prinsip lainnya adalah harus mengrefleksikan sifat-sifat dan kebutuhan dari aktifitas yang harus dievaluasi, dapat dengan segera melaporkan penyimpangan-penyimpangan, fleksibel, dapat merefleksikan pola organisasi, ekonomis, dapat dimengerti dan dapat menjamin diadakannya tindakan korektif.
Dari beberapa batasan di atas dapat ditarik kesimpulan peranan kepengawasan adalah memotivasi semangat kerja pemimpin dan tenaga kerja dalam menjalankan tugasnya, meningkatkan kompetensi pemimpin dan tenaga kerja membina kerjasama yang harmonis serta sebagai pengendali keberhasilan tujuan yang telah ditetapkan sehingga meningkatkan mutu pendidikan lebih terjamin.

VI. Daftar pustaka
Rusyam Tabrani R. 1997, Manajemen Pendidikan, Media Pustaka. Bandung
Tilar H.A.R. 2001, Manajemen Pendidikan Nasional. Bandung PT. Remaja Rosdakarya
Ahmad Elkorni. 2009, Fungsi kepengawasan dalam organisasi. Blog pada WordPress.com.
Eni Yulinda. 2009, Dasar dasar manajemen Agribisnis, Pusbangdik UNRI. Pekanbaru
Darwis. 2009, Dasar dasar manajemen Agribisnis, Pusbangdik UNRI. Pekanbaru

Kamis, 04 November 2010

NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945

I. Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
* Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
* Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
* Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
* Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
* Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
* Saling mencintai sesama manusia.
*Mengembangkan sikap tenggang rasa.
* idak semena-mena terhadap orang lain.
* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
* Berani membela kebenaran dan keadilan.
* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Rela berkorban demi bangsa dan negara.
* Cinta akan Tanah Air.
* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
* Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
* Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Bersikap adil terhadap sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
* Menghargai orang lain.
* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.
II. Makna Lambang Garuda Pancasila
* Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
* Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
* Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
* Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
* Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
* Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
* Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
* Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
* Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
* Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
* Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
* Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
* Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
* Jumlah bulu di leher berjumlah 45
* Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.
III. Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan
Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
IV. Sejarah
Sejarah Awal
Pada tanggal 22 Juli 1945, disahkan Piagam Jakarta yang kelak menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Naskah rancangan konstitusi Indonesia disusun pada waktu Sidang Kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode 1945-1949
Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahu kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.
Periode 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
* Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
* MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
* Pemberontakan G 30S
Periode 1966-1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara melalui sejumlah peraturan:
* Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
* Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
V. Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertegas sistem presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
* Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
* Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000
* Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
* Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 1999